Wednesday, July 8, 2020

Sekilas MPLS

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH



Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

MPLS merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis). Konsep MPLS yang humanis, dinamis, menyenangkan, edukatif, dan bermakna sangat penting untuk dilakukan mengingat Indonesia tengah mengalami Pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah mengubah paradigma pendidikan Indonesia. Salah satu yang dapat diamati adalah adanya pergeseran dari pembelajaran konvensional secara tatap muka ke arah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dapat diakses dengan memanfaatkan teknologi digital. Konsep PJJ ini juga akan diadopsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kondisi Pandemi seperti saat ini belum memungkinkan untuk mengadakan MPLS secara tatap muka. Oleh karena itu, tema dari kegiatan MPLS kali ini adalah “Menggali Kebaikan dan Potensi Diri dengan Maksimal dari Rumah”. Tema ini sejalan dengan situasi Pandemi bahwa peserta didik hendaknya senantiasa melakukan kebaikan, mengenali potensi diri, meningkatkan kompetensi, produktif dan terus belajar meskipun dari rumah. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan MPLS secara daring ini akan menyajikan konsep-konsep penting, seperti: mengutamakan penghargaan bukan hukuman, pendidikan keluarga, pengenalan lingkungan sekolah dari rumah, pencegahan penyebaran Virus Corona, dan berbagai kegiatan edukatif lainnya. Kegiatan MPLS sepenuhnya akan dilaksanakan dari rumah menggunakan metode daring dengan memanfaatkan beragam aplikasi, seperti: Youtube, Google Form, Microsoft Form 365, aplikasi meeting, dan media sosial. Penggunaan beragam aplikasi ini dimaksudkan untuk memfasilitasi semua peserta didik sehingga semua peserta didik baru dapat mengenal lingkungan sekolahnya yang baru.

Dengan demikian, perlu kiranya dibuat pedoman penyelenggaraan MPLS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sehingga pelaksanaan MPLS sesuai dengan tujuan nasional. Pedoman ini sebagai dasar dalam membuat rencana program MPLS di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.

 

A.        Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

7.    Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

 

B.       Tujuan

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, antara lain:

1.    mengenali potensi diri peserta didik baru; 

2. membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 

3.    menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru; 

4.    mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya; 

5. menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 


No comments:

Post a Comment

PENGUMPULAN 1000 KARYA

 1000 Karya   dari SMP Negeri 6 Surabaya untuk Surabaya LITERASI KARYA GURU LITERASI KELAS 9 LITERASI KELAS 8 LITERASI KELAS 7