MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Penyelenggaraan pendidikan
nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma,
kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan Masa Orientasi
Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS). Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
bagi Peserta Didik baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah
dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu,
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan kegiatan yang bersifat
edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang
menyenangkan.
MPLS merupakan kegiatan
pertama yang dilakukan oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk
pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif,
penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya,
peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan
tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan
Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib
melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan
menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan
kekerasan lainnya (bersifat humanis). Konsep MPLS yang humanis, dinamis,
menyenangkan, edukatif, dan bermakna sangat penting untuk dilakukan mengingat
Indonesia tengah mengalami Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah mengubah paradigma pendidikan Indonesia. Salah satu yang dapat diamati adalah adanya pergeseran dari pembelajaran konvensional secara tatap muka ke arah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dapat diakses dengan memanfaatkan teknologi digital. Konsep PJJ ini juga akan diadopsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kondisi Pandemi seperti saat ini belum memungkinkan untuk mengadakan MPLS secara tatap muka. Oleh karena itu, tema dari kegiatan MPLS kali ini adalah “Menggali Kebaikan dan Potensi Diri dengan Maksimal dari Rumah”. Tema ini sejalan dengan situasi Pandemi bahwa peserta didik hendaknya senantiasa melakukan kebaikan, mengenali potensi diri, meningkatkan kompetensi, produktif dan terus belajar meskipun dari rumah. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan MPLS secara daring ini akan menyajikan konsep-konsep penting, seperti: mengutamakan penghargaan bukan hukuman, pendidikan keluarga, pengenalan lingkungan sekolah dari rumah, pencegahan penyebaran Virus Corona, dan berbagai kegiatan edukatif lainnya. Kegiatan MPLS sepenuhnya akan dilaksanakan dari rumah menggunakan metode daring dengan memanfaatkan beragam aplikasi, seperti: Youtube, Google Form, Microsoft Form 365, aplikasi meeting, dan media sosial. Penggunaan beragam aplikasi ini dimaksudkan untuk memfasilitasi semua peserta didik sehingga semua peserta didik baru dapat mengenal lingkungan sekolahnya yang baru.
Dengan demikian, perlu
kiranya dibuat pedoman penyelenggaraan MPLS di lingkungan Dinas Pendidikan
Provinsi Jatim sehingga pelaksanaan MPLS sesuai dengan tujuan nasional. Pedoman
ini sebagai dasar dalam membuat rencana program MPLS di sekolah yang
disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.
A.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
7.
Permendikbud No. 18 Tahun
2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
B. Tujuan
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, antara lain:
1.
mengenali
potensi diri peserta didik baru;
2. membantu
peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara
lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana
sekolah;
3.
menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru;
4.
mengembangkan
interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya;
5. menumbuhkan
perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong.
No comments:
Post a Comment